Semakin Canggih, Polri Luncurkan ETLE Berbasis Pengenalan Wajah

Selasa 18-06-2024,19:59 WIB
Reporter : Yogi Ruandy
Editor : Yogi Ruandy

– Pasal 288 ayat (2): Tidak dapat menunjukkan SIM yang sah.

– Pasal 289: Penumpang di samping pengemudi tidak mengenakan sabuk keselamatan.

– Pasal 290: Pengemudi dan penumpang tidak mengenakan sabuk keselamatan dan helm.

– Pasal 291: Pemotor dan penumpang tidak mengenakan helm standar.

– Pasal 292: Mengangkut penumpang lebih dari satu orang tanpa kereta samping.

– Pasal 293: Mengemudi tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari atau kondisi tertentu.

– Pasal 294: Tidak memberikan isyarat saat akan membelok atau berbalik arah.

– Pasal 295: Tidak memberikan isyarat saat berpindah lajur atau bergerak ke samping.

 

3 Poin:

– Pasal 279: Mengemudi dengan kendaraan dipasangi perlengkapan yang mengganggu keselamatan.

– Pasal 280: Kendaraan tidak dilengkapi pelat nomor yang sesuai.

– Pasal 284: Tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda.

 

 

5 Poin:

Kategori :