– Pasal 288 ayat (2): Tidak dapat menunjukkan SIM yang sah.
– Pasal 289: Penumpang di samping pengemudi tidak mengenakan sabuk keselamatan.
– Pasal 290: Pengemudi dan penumpang tidak mengenakan sabuk keselamatan dan helm.
– Pasal 291: Pemotor dan penumpang tidak mengenakan helm standar.
– Pasal 292: Mengangkut penumpang lebih dari satu orang tanpa kereta samping.
– Pasal 293: Mengemudi tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari atau kondisi tertentu.
– Pasal 294: Tidak memberikan isyarat saat akan membelok atau berbalik arah.
– Pasal 295: Tidak memberikan isyarat saat berpindah lajur atau bergerak ke samping.
3 Poin:
– Pasal 279: Mengemudi dengan kendaraan dipasangi perlengkapan yang mengganggu keselamatan.
– Pasal 280: Kendaraan tidak dilengkapi pelat nomor yang sesuai.
– Pasal 284: Tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda.
- ETLE Martapura Belitang Capture 37.627 Pelanggaran
- Daftar Jalan Tol yang Terpasang ETLE
- Sebulan, ETLE Capture 100 Ribu Pelanggaran
- Lengkap, Tata Cara Urus dan Bayar Denda Tilang ETLE ke Bank
- 175 Ribu Pelanggar Lalin Terekam ETLE Martapura dan Belitang, Cek di Sini Jenis Pelanggarannya!
5 Poin: