Jakarta – Guna meningkatkan disiplin dalam berlalu lintas, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri meluncurkan ETLE berbasis pengenalan wajah (ETLE face recognition).
Teknologi terbaru ini dklaim mampu mengidentifikasi identitas pelanggar lalu lintas sebagai dasar pemberian sistem tilang poin.
Dilinsir dari Portal resmi Humas Polri, Brigjen Raden Slamet Santoso Dirgakkum Korlantas Polri menjelaskan, ETLE face recognition nantinya akan dapat mencatat sikap berlalu lintas masyarakat melalui pencocokan wajah.
“ETLE face recognition dapat mencatat sikap berlalu lintas masyarakat dari pencocokan wajah perilaku pengemudi di jalan secara lengkap,” ungkap Slamet, Selasa (18/6/2024).
Selain itu lanjutnya, Sistem TAR ini bertujuan memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran pentingnya kepatuhan dan ketertiban dalam berlalu lintas,” tambahnya.
Slamet menambahkan, TAR mencatat, mendata, dan memberi tanda dengan pemberian poin. "Pelanggaran ringan diberikan poin 1, pelanggaran sedang 3 poin, dan pelanggaran berat 5 poin. Pelaku kecelakaan ringan diberikan 5 poin, kecelakaan sedang 10 poin, dan kecelakaan berat 12 poin, Begitu juga pelaku kecelakaan ringan diberikan poin 5, sedang 10, dan berat 12,” jelas Slamet.
Implementasi teknologi ETLE face recognition ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi peraturan lalu lintas dan menjaga keselamatan di jalan raya.
Berikut penjelasan Tilang Poin yang diberlakukan :