Lengkap, Kejari Limpahkan 10 Tersangka PT Timah dan Barang Bukti ke Jaksa Penuntut Umum

Sabtu 15-06-2024,10:01 WIB
Reporter : Yogi Ruandy
Editor : Yogi Ruandy

OKUTIMURPOS - Kejaksaan republik Indonesia gelar konferensi pers terkait penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) terhadap 10 (sepuluh) tersangka dalam perkara komoditas Timah.

 

Hal tersebut diungkapkan Kepala pusat penerangan hukum kejaksaan RI DR. Harli Siregar SH M. HUM di kantor kejaksaan agung Jakarta selatan, Kamis 13 Juni 2024.

 

DR. Harli Siregar SH M. HUM dalam keterangannya menyebutkan, Pelaksanaan Tahap II tersebut terkait dengan perkara dugaantindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.

 

"Tanggal 13 Juni 2024 Penyidik telah menyerahkan tersangka dan barang bukti atas 10 orang yang telah ditangkap di kejaksaan negeri Jakarta Selatan untuk diserahkan kepada penuntut umum di Kejaksaan negeri Jakarta Selatan," katanya.

 

Menurut DR. Harli Siregar SH M. HUM, Perkara memenuhi maksud dari pasal 139 KUHP dimana dikatakan bahwa penuntut umum ketika menerima berkas perkara dan kemudian menyatakan lengkap akan menentukan sikap apakah perkara ini dapat dilimpahkan ke pengadilan atau tidak?.

 

"Dalam kaitan inilah maka penyerahan tersangka dan barang bukti karena beberapa waktu yang lalu penuntut umum telah menyatakan berkas perkara telah dinyatakan lengkap. Hari ini berkas dan barang bukti diserahkan kepada Jaksa penuntut umum di kejaksaan negeri Jakarta Selatan," tambahnya.

 

Jadi lanjutnya, Penuntut umum dengan momen ini akan melakukan penelitian terhadap para tersangka dan barang bukti yang diserahkan.

 

 

Kategori :