Pelaku ditangkap di alamatnya, Jalan Ar. Hamidi RT. 010 RW. 003, Kelurahan Baturaja Lama, Kecamatan Baturaja Timur, OKU, serta memiliki alamat lain di Lorong Sunda, Kelurahan Baturaja Lama, Kecamatan Baturaja Timur, OKU.
Penangkapan yang berlangsung pada Selasa, 12 Maret 2024, sekitar pukul 22.00 WIB, berawal dari penyelidikan intensif yang dilakukan oleh anggota satuan narkoba Polres OKU.
Operasi penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat mengungkap barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,32 gram.
BACA JUGA:Polsek Belitang III Gagalkan Peredaran Narkoba Senilai Rp 150 Juta
BACA JUGA:Kampung Tangguh Bebas Narkoba Desa Gumawang Dinilai Tim Ditresnarkoba Polda Sumsel
Sabu tersebut ditemukan dalam lima bungkus plastik klip bening yang mengandung kristal-kristal sabu, dimana satu bungkus berada dalam kotak rokok merk "RC" yang dipegang oleh pelaku, dan empat bungkus lainnya ditemukan di dalam kamar pelaku.
Pelaku CH alias Black mengakui kepemilikan dari semua barang bukti tersebut.
Polisi kemudian membawa pelaku beserta barang bukti ke Polres OKU untuk proses hukum lebih lanjut dan penyelidikan mendalam terhadap jaringan narkoba yang mungkin terkait.
Penangkapan ini menegaskan komitmen Polres OKU dalam memerangi peredaran narkoba dan melindungi masyarakat dari bahaya narkotika.(*)
Berita ini terbit okes.news dengan judul: polisi-amankan-dua-terduga-pengedar-sabu-di-oku