Intai Lokasi Transaksi Narkoba, Polres OKU Berhasil Bekuk Pengedar Sabu di Tempat Berbeda, Tempatnya?

Kamis 14-03-2024,14:53 WIB
Reporter : Deo
Editor : Yogi Ruandy

Polres OKU Bekuk Pengedar Sabu di Tempat Berbeda

Okutimurpos.com- Dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba, Satuan Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil mengamankan pelaku tindak pidana narkotika di dua tempat berbeda.

Pertama Tersangka yang diketahui berinisial IB, berusia 40 tahun dan berprofesi sebagai wiraswasta, ditangkap di alamatnya di Jalan Dr. M. Hatta Lorong Duku, Kelurahan Kemalaraja, Kabupaten OKU.

Penangkapan yang berlangsung pada Selasa, 12 Maret 2024, sekitar pukul 22.30 WIB, ini merupakan hasil dari informasi yang diterima dari masyarakat mengenai seringnya terjadi transaksi narkotika di area tersebut. 

Setelah melakukan pengintaian dan penyelidikan, anggota Sat Narkoba Polres OKU melakukan penggeledahan di Jalan Dr. M. Hatta Lorong Veteran, Kelurahan Kemalaraja, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.

Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat, polisi menemukan 14 bungkus plastik klip bening yang berisi kristal-kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,78 gram. 

BACA JUGA:Satresnarkoba Polres OKU Tangkap Bandar dan Kurir, Barang Bukti Sabu 18,59 Gram dan Timbangan Digital

BACA JUGA:Polsek Belitang III Gelar Penyuluhan Bahaya Narkoba


Polres OKU tangkap tersangka pemilik narkoba seberat 1,32 grm di Jalan Ar. Hamidi RT. 010 RW. 003, Baturaja Lama, Kecamatan Baturaja Timur, OKU--

Barang bukti tersebut ditemukan di dalam dompet merk Arei warna hitam milik pelaku.

Selain narkotika, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp. 250.000,- yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika jenis sabu. 

Uang tersebut ditemukan dalam sebuah kardus di ruang kamar kosan pelaku dan diakui sebagai miliknya.

Pelaku IB bersama barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres OKU untuk proses lebih lanjut dan dimintai keterangan. 

Di tempat lain Polisi Amankan Kurir Narkoba dengan Sabu 1,32 Gram 

Di tempat terpisah Dalam operasi penegakan hukum terhadap peredaran narkoba, Satuan Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil mengamankan seorang kurir narkoba berinisial CH alias Black, seorang wiraswasta berumur 30 tahun. 

Kategori :