Kasus Korupsi Bawaslu OKU Timur Jalani Sidang Perdana, Tidak Menutup Kemungkinan Ada Tersangka Baru

Rabu 07-02-2024,10:47 WIB
Reporter : CLAUDEO HALENDEA
Editor : CLAUDEO HALENDEA

BACA JUGA:8 Hari Dinyatakan Tenggelam, Said Warga Cempaka Akhirnya Ditemukan Meninggal Dunia

Para tersangka diterapkan primair pasal 2 dan subsider pasal 3, Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Diketahui pula kasus dugaan korupsi dana hibah tahun anggaran 2019-2020 di Bawaslu OKU dengan nilai anggaran sebesar Rp16,5 miliar.

Dana tersebut diperuntukan pengawasan proses pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2019 hingga tahun 2021.

Diduga bahwa peran Karnisun dan Akhmad Widodo sama, yakni sebagai pejabat pengelola keuangan (PPK).

Keduanya menyetujui dan memerintahkan tersangka Mulkan selaku bendahara untuk memanipulasi surat pertanggungjawaban, serta melakukan pencairan dana hibah tersebut.

Sedangkan tersangka Mulkan (bendahara) berperan yang melakukan manipulasi, melakukan pengeluaran uang.

Modus yang dilakukan ketiga tersangka, da hibah untuk mengawasi Pilkada OKU Timur tahub 2020 tersebut diduga diselewengkan.

BACA JUGA:Perjuangan Kapolsek MDS II IPTU Syahirul Seberangi Sungai Komering Untuk Cek Dua TPS 

Mulai dari kegiatan rapat fiktif, mark-up barang dan jasa, SPPD fiktif, hingga honor pengawas kecamatan (Panwascam) yang tidak bayarkan.

Honor Panwascam itu yang tidak dibayarkan selama 12 bulan atau satu tahun.

 

Kategori :