Satlantas Polres OKU Timur Wujudkan Kabupaten Zero Knalpot Bising, ini Kata Kasat

Selasa 16-01-2024,08:24 WIB
Reporter : CLAUDEO HALENDEA
Editor : CLAUDEO HALENDEA
  Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polres OKU Timur memberikan tindakan tegas kepada pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot bising atau knalpot brong.   Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH melalui Kasat Lantas AKP Panca Mega Surya SH MH mengatakan, pihaknya melakukan penertiban knalpot bising bertujuan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat di Bumi Sebiduk Sehaluan.    "Ini kita lakukan karena banyak keluhan dari masyarakat OKU Timur karena kebisingan yang ditimbulkan. Sehingga, dapat menimbulkan ketertiban umum bagi masyarakat," katanya.   BACA JUGA:Jangan Coba-coba Pakai Knalpot Brong, Kapolres: Tindak TEGAS! BACA JUGA:Polsek Martapura Razia Knalpot Brong   Untuk itu, Satlantas Polres OKU Timur mengimbau, kepada seluruh masyarakat di Bumi Sebiduk Sehaluan agar senantiasa mematuhi peraturan berlalu lintas serta tidak menggunakan knalpot brong.    "Menggunakan knalpot brong merupakan pelanggaran undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 285 ayat 1 dapat dipidana selama 1 bulan dan denda Rp250 ribu," jelasnya.   Mari bersama-sama menjunjung tinggi etika berlalu lintas. Stop membuat, menjual serta menggunakan knalpot brong.    "Masyarakat OKU Timur jangan mengaku gaul kalau masih memakai knalpot brong," pungkasnya. (clau) BACA JUGA:Kapolres Instruksikan Satlantas Tindak Tegas Pengendara Knalpot Brong
Tags : #wujudkan zero knalpot bising #satlantas polres oku timur cakep #mengganggu ketertiban umum #kasat lantas akp panca mega surya #kapolres oku timur akbp dwi agung setyono sik mh
Kategori :

Terkait

Terpopuler

Senin 25-11-2024,17:42 WIB

BRI, Transfer Mudah Setor Murah

Terkini