Dimketahui, Pada tahun 2002, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa yang menghalalkan kepiting, selama tidak membahayakan kesehatan manusia.
Fatwa ini didasarkan pada pemahaman bahwa kepiting merupakan binatang air.
Meskipun kepiting dianggap halal oleh MUI dan beberapa mazhab.
Artikel ini menegaskan pentingnya tidak berlebihan dalam mengonsumsinya dan mempertimbangkan manfaat gizi serta alternatif makanan lain.
Kepiting, yang kaya dengan nutrisi seperti protein, lemak, kalsium, fosfor, vitamin A, vitamin B1, dan asam omega-3, tetap menjadi makanan favorit di Indonesia.
Kesimpulannya, pandangan tentang kehalalan kepiting beragam di kalangan ulama Islam.
Bagi yang ingin berhati-hati, ada opsi untuk menghindarinya, sementara bagi pecinta kepiting, bisa mengikuti pendapat yang menghalalkannya.
Itu selama tidak berbahaya bagi kesehatan.Bagaimana?(*)