Polemik Kepiting, Halal atau Haram, MUI Membolehkan Tapi Terserah Anda Memilihnya

Kamis 14-12-2023,17:57 WIB
Editor : Yogi Ruandy

Kepiting Halal atau Haram, MUI Halalkan, Tapi Terserah Anda Memilihnya

Okutimurpos.com- Kepiting, sebagai salah satu makanan laut yang populer.

Dan selalu menjadi topik diskusi menarik, terutama dalam konteks hukum Islam.

Ya, apakah kepiting dianggap halal atau haram untuk dikonsumsi menurut pandangan Islam.

Dalam sebuah diskusi  Jamal, S.HI., M.Sy., seorang dosen di Malang, menyatakan bahwa tidak ada dalil pasti yang secara langsung mengatur hukum mengenai kepiting. 

Perdebatan tentang kehalalan kepiting muncul karena perbandingan dengan hukum membunuh katak, yang hidup di dua alam (darat dan air).

Dan beberapa ulama ber

BACA JUGA:Cumi, Kepiting dan Rajungan Kuah Kari: Resep Rumahan dengan Rasa Restoranpendapat bahwa hewan yang hidup di dua alam sebaiknya tidak dibunuh atau dikonsumsi.

Namun, Jamal juga menyebutkan bahwa secara umum, semua makanan dianggap halal kecuali ada dalil yang mengharamkannya.

Ia mengacu pada hadis yang menyatakan "Telah dihalalkan bagi kamu dua bangkai dan dua darah. Dua bangkai itu adalah ikan dan belalang. Dua darah itu adalah hati dan limpa."

Berdasarkan hadis ini, kepiting, sebagai hewan laut, dianggap halal.

Artikel ini juga mengeksplorasi pandangan berbeda dari berbagai mazhab Islam, seperti dikutip dari laman NU.

 Mazhab Hanafi dan Syafi'i, misalnya, menganggap kepiting haram karena termasuk dalam kategori 'khaba'its' (sesuatu yang menjijikkan) atau karena bukan ikan.

 Sebaliknya, mazhab Maliki dan Hanbali menganggap kepiting halal.

BACA JUGA:Barakuda, Sang Predator Laut yang Menjadi Santapan Lezat di Meja Makan

Kategori :