Informasinya tersangka tersebut menyerahkan di Senin 16 Oktober 2023 sore. Yang menyerahkan diri yakni tersangka Tomo.
Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Hamsal membenarkan penyerahan diri dari salah satu tersangka.
"Iya baru satu yang menyerahkan diri, sekarang dalam pemeriksaan," kata Hamsal saat dikonfirmasi, Selasa 17 Oktober 2023.
BACA JUGA:Satu Oknum LSM Menyerahkan Diri ke Polres OKU Timur
Sebelumnya dalam kasus pemerasan kepsek di OKU Timur ini, tim gabungan Polsek Buay Madang Timur dan Satreskrim Polres OKU Timur telah menangkap satu tersangka.
Yani Marlan Sani (53), oknum LSM yang juga mengaku wartawan, warga Desa Kota Baru Induk RT 004 RW 001, Kecamatan Martapura Kabupaten OKU Timur.
Tersangka Marlan Sani dihadirkan dalam pers rilis, Senin 17 Oktober 2023 kemarin.
Dijelaskan Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono bahwa oknum LSM Marlan Sano ditangkap sedang melakukan pemerasan terhadap Kepala Sekolah SD Negeri Toto Margo Mulya, Desa Tambak Boyo, Kecamatan Buay Madang Timur, Kabupaten OKU Timur, Sabtu 14 Oktober 2023, sekitar pukul 13.30 WIB.
Tersangka Marlan dalam melakukan aksinya tidak sendiri, namun bersama lima rekannya yang lain. Salah satunya Tomo yang baru saja menyerahkan diri.
Sementara korbannya adalah Selamet Rohmadi (54) ASN dan Kepala SD Negeri Toto Margo Mulya.
Modusnya, para pelaku awalnya mendapat informasi ada kekerasan dalam sekolah, informasi itulah menjadi alat untuk memeras, mereka mengancam akan memberitakan jika tidak diberi uang.
"Para pelaku meminta uang Rp 12 juta, untuk 6 orang," kata Kapolres didampingi Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Hamsal, dan Kapolsek Buat Madang Timur Ipda Sapariyanto, saat pers rilis di Mapolres OKU Timur Senin 16 Oktober 2023.
BACA JUGA:Gandeng LSM, Enos Buka Pelatihan Keterampilan
Soal kekerasan di sekolah, kata Kapolres, tidak ada laporan, setelah didalami perkara kekerasan itu ada masalah sudah selesai secara kekeluargaan.
Permintaan Rp 12 juta rupanya tidak disanggupi oleh korban, terjadi negosiasi, menjadi Rp 10 juta, tapi masih tidak disanggupi.
Kemudian negosiasi lagi mejadi Rp 6 juta, rupanya masih tidak disanggupi korban. Akhirnya korban memohon agar Rp 4 juta. Akhirnya disepakati Rp 4 juta.