- Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara
Disegel.
BACA JUGA:Bawaslu OKU Timur Gelar Bimtek Fasilitasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu
- Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa.
- Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama.
- Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
- Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.*