Selain Gaji Naik, Ini Tugas, Wewenang dan Kewajiban KPPS yang Dibutuhkan KPUD OKU Timur

Kamis 07-12-2023,09:58 WIB
Reporter : redokutpos
Editor : Yogi Ruandy

BACA JUGA:Pemkab OKU Timur Terima Penghargaan Kementerian PANRB RI, Inilah 3 Unit Pelayanan jadi Penilaian

- Menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilih sesuai dengan daftar Pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS.

- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan:

- Menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara yang tidak terdistribusi kepada PPS.

- Memberikan pelayanan kepada Pemilih yang berkebutuhan khusus.

Sementara untuk Wewenang KPPS dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), KPPS mempunyai wewenang:

- Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS.

BACA JUGA:Dibagikan Gratis, Bupati OKU Timur Lanosin Launching Pupuk Organik Cair (POC) bioEnos

- Wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

- Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban KPPS yaitu :

Sementar dalam ayat (3), KPPS mempunyai kewajiban:

- Menempelkan daftar Pemilih tetap di TPS.

- Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Pengawas TPS, Panwaslu Kelurahan/Desa, peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara.

Kategori :