Tim Siber Polda Bekuk Marco Karundeng, Terduga Provokator Ujaran Kebencian Bentrok Bitung

Senin 04-12-2023,11:29 WIB
Editor : Yogi Ruandy

BACA JUGA:Ingat, Penista Agama Sebelumnya Divonis 1 Tahun Penjara, Gara-gara Komentarnya Begini

Selain itu, ia juga bisa dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan hukuman maksimal enam tahun penjara.

Penangkapan Marco Karundeng menjadi langkah penting dalam menjaga stabilitas dan harmoni sosial.

Serta menjadi peringatan keras bagi mereka yang mencoba menyebarkan ujaran kebencian dan provokasi di ruang digital.

Diantara ujaran kebencian Marco adalah akan menyerang setiap orang yang berjilbab dan berkopyah. Dan pernyataan itu diunggah disebuah akun media sosial.(*)

BACA JUGA:Penampakan Terduga Penista Agama Seperti Tidak ada Penyesalan?

Kategori :