Ingat, Penista Agama Sebelumnya Divonis 1 Tahun Penjara, Gara-gara Komentarnya Begini

Senin 27-11-2023,11:10 WIB
Editor : Yogi Ruandy

Kasi Pidum Kejari Medan, Faisol, menyatakan bahwa setelah berkas dinyatakan lengkap, tersangka ditahan di Rutan Tanjunggusta Medan selama 20 hari untuk persiapan sidang.

Rudi dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) UU ITE dan Pasal 156A KUHPidana, atas dugaan penistaan agama. 

Komentarnya tentang ‘menguliti Tuhan’ di YouTube memicu kekhawatiran dan laporan kepada Polrestabes Medan.(*)

BACA JUGA: Pertahankan Satus Sumsel Zero Konflik, Junjung Tinggi Toleransi, Solidaritas dan Kesetiakawanan Antar Agama

Kategori :