Kasi Pidum Kejari Medan, Faisol, menyatakan bahwa setelah berkas dinyatakan lengkap, tersangka ditahan di Rutan Tanjunggusta Medan selama 20 hari untuk persiapan sidang.
Rudi dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) UU ITE dan Pasal 156A KUHPidana, atas dugaan penistaan agama.
Komentarnya tentang ‘menguliti Tuhan’ di YouTube memicu kekhawatiran dan laporan kepada Polrestabes Medan.(*)