“Seseorang menjadi aktivis LSM dan anggota organisasi massa merupakan hak asasi dan hak konstitusionalnya, termasuk wartawan. Karena itu tidak ada larangan menjadi anggota LSM atau organisasi massa tertentu,” ujar Ketua Dewan Pers Dr Ninik Rahayu, S.H., M.S.
Meskipun demikian, demi menjaga independensi dan menghindari terjadinya konflik kepentingan sebagai wartawan profesional, apabila ada peristiwa yang menyangkut kepentingan LSM yang diikuti wartawan tersebut wajib tidak melakukan kerja jurnalistik terkait subjek atau objek LSM tersebut.
“Lebih baik lagi apabila wartawan tersebut mengundurkan diri dari keanggotaan LSM atau Organisasi kemasyarakatan demi menjaga kemurnian pers professional,”Tegasnya.(gie)