Ini Empat Faktor Penyebab Permintaan Dipensasi Nikah di OKU Timur, Salah Satunya Pendidikan

Rabu 25-10-2023,08:59 WIB
Reporter : CLAUDEO HALENDEA
Editor : Yogi Ruandy

MARTAPURA,OKUTIMURPOS.COM - Ternyata ini empat penyebab permintaan dispensasi nikah ini bermacam macam faktor. Ada faktor pendidikan, faktor ekonomi, faktor sosial atau lingkungan dan faktor hamil duluan.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Pengadilan Agama Martapura Yunizar Hidayati, SHI melalui Humas PA Martapura M Ja'far Shiddiq Sunariya, SH.

Ia juga menyampaikan jika dilihat dari data yang ada jumlah permintaan dispensasi nikah cenderung menurun.

“Karena faktor pendidikan ini banyak masyarakat yang belum mengetahui tentang edukasi pernikahan. Untuk usia pernikahan itu umur 19 tahun keatas,” katanya.

Selanjutnya, penyebab masyarakat mengajukan permohonan dispensasi nikah ini karena faktor ekonomi.

Karena masyarakat yang ekonomi menengah kebawah banyak memilih menikahkan anaknya.

“Karena orang tua berpikir untuk mengurangi biaya hidup keluarga. Jadi orang tuanya memilih menikahkan anaknya,” ucapnya.

Lalu, faktor yang ketiga ini merupakan faktor sosial dimana masyarakat atau orang tua yang menyetujui anaknya untuk berpacaran.

“Jadi lingkungan masyarakat memperbolehkan untuk berpacaran. Dan orang berpacaran dianggap hal yang biasa di lingkungan masyarakat. Sehingga untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan orang tua banyak yang mengajukan dispensasi nikah,” jelasnya.

BACA JUGA:Mengharukan, Pasangan ini Menikah di Depan Jenazah Ayah Kandungnya di Saung Naga

Kemudian yang terakhir ini karena faktor hamil duluan, mau tidak mau pihak keluarga perempuan mengajukan dispensasi nikah.

“Yang terbaru ini ada perkara dispensasi nikah yang mana dari pihak perempuannya hamil duluan dan masih umur 14 tahun. Ini bisa terjadi karena edukasi tetang pernikahan masih minim karena perempuannya masih pelajar SMP dan juga faktor ekonomi keluarga yang miskin,” bebernya.

Lanjut kata dia, PA Martapura menerima pengajuan perkara dispensasi nikah sebanyak 20. Dimana jumlah ini dari periode Januari sampai Juni 2023.

"Sedangkan untuk perkara dispensasi nikah pada tahun 2022 sebanyak 94 perkara. Untuk jumlah yang dikabulkan sebanyak 79 perkara dan yang dicabut sebanyak 15 perkara," terangnya.

Pihaknya juga sudah melakukan upaya pencegahan diantaranya, kerjasama dengan intansi Pemda OKU Timur, seperti DPPA OKU Timur, Dinkes OKU Timur dan Dinsos OKU Timur.

Kategori :