Polsek Belitang III Gagalkan Peredaran Narkoba Senilai Rp 150 Juta

Rabu 25-10-2023,08:46 WIB
Reporter : CLAUDEO HALENDEA
Editor : Yogi Ruandy

"Akibat perbuatan tersebut tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Atau Pasal 112 Ayat 2 JO Pasal 132 Ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman mulai 6 Tahun sampai paling lama pidana penjara seumur hidup," pungkasnya. (clau)

Kategori :