Dengan demikian jawaban atas pertanyaan saudara semogah bermanfaat. Wasalammualaikum Wr.Wb
Dasar Hukum
1. Kitab undang-undang hukum perdata
2. Pasal 1320 KUHPerdata tentang ada kesepakatan antara pihak-pihak yang mengikat diri dalam perjanjian
3. Pasal 320 KUHPerdata angka 3 dan 4 tentang karena menjadi pokok perjanjian bukanlah barang yang bisa diperdagangkan dan juga perjanjian tersebut bertentang dengan hukum
4. Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah No.54 Tahun 2007 tentang pelaksaan pengangkatan anak
5. Pasal 10 ayat 2 Peraturan Pemerintah No.54 Tahun 2007 tentang pengangkatan anak melalui penetapan pengadilan
6. Pasal 330 ayat 1 kitab Undang-undang Hukum pidana (KUHP) 7. Putusan Mahkamah Konstitusi No.46/PUU VIII Tahun 2010 taggal 17 februari 2012
MEYEN SAMSURI, S,H
Advokat dan Konsultan Hukum
Berkantor Di Kantor Hukum SAIFUL MIZAN YUSUF & Rekan