Assalamualaikum Wr.Wb.. Saya seorang perempuan yang pada saat itu masih berstatus mahasiswi disalah satu universitas daerah Sumatera selatan, saya mempunyai pacar yang statusnya pada saat itu masih mahasiswa juga, selama pacaran kami sering melakukan hubungan suami istri dan pada akhirnya saya hamil, seiring nya waktu orang tua saya mengetahui kehamilan saya.
Pacar saya menemui kedua orang tua saya untuk mempertanggung jawabkan akan tetapi kedua orang tua saya tidak menyetujui karena kami masih kuliah, orang tua saya menyetujui saya melahirkan anak saya.
Singkat cerita, saya melahirkan secara normal saya sempat menyusui anak saya, setelah 2 hari saya melahirkan ada sepasang suami istri datang kerumah yang ternyata mau mengadopsi anak saya yang sebelumnya saya tidak mengetahui hal tersebut, setelah mendengar nasehat kedua orang tua saya saya menyetujuinya.
Setelah itu ada mahar yang mereka (pengadopsi) berikan kepada kedua orang tua saya senilai puluhan juta, berapa jelas saya tidak tau.
Sebulan pertama saya selalu berkomunikasi dengan pengadopsi anak saya akan tetapi secara perlahan dia mulai menghindar dan pada akhir nya mereka menghilang semua kontak nya tidak ada yang bisa dihubungi.
Pertanyaan saya, apakah bisa saya mendapatkan kembali anak saya dan bagaimana proses hukum nya?
Jika saya melaporkan dan mengajukan gugatan apakah kedua orang tua saya ikut terseret dalam kasus ini dan apakah ayah biologis dari anak saya bisa menuntut juga ?
Demikan pertanyaan saya mohon dibantu buk..
Jawaban :
Waalaikumsalam Wr.Wb Pasal 1313 kitab undang-undang perdata (KUH Perdata) yang menyebutkan bahwa suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu oaring atau lebih mnegikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih.
Sedangkan syarat-syarat sah perjanjian diatur dalam pasal 1320 KUH Perdata yang berbunyi:
supaya terjadinya persetujuan yang sah perluh di penuhi empat syarat yaitu :
1. Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya
2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan
3. Suatu hal tertentu (objek perjanjian)