Kejari OKU Timur Sita Uang dari Tiga Tersangka Bawaslu OKU Timur, Segini Jumlahnya!

Selasa 19-09-2023,12:40 WIB
Reporter : CLAUDEO HALENDEA
Editor : redokutpos

Terhadap dana hibah yang diterima oleh Bawaslu OKU Timur tersebut tersangka K dan AW selaku PPK memerintahkan tersangka M selaku bendahara pengeluaran pembantu (BPP) untuk melakukan pencairan terhadap dana hibah tersebut.

Kemudian setelah dana hibah tersebut dilakukan pencairan tidak digunakan sesuai dengan peruntukan yaitu membiayai kegiatan pengawasan tahapan pemilihan kepala daerah Kabupaten OKU Timur tahun 2020.

Modus kegiatan rapat fiktif, Mark Up belanja barang atau jasa SPPD fiktif pembayaran honorium tidak dibayarkan selama 12 bulan secamatan, Kabupaten OKU timur.

BACA JUGA:Mantan Korsek Bawaslu Prabumulih juga Terbelit Kasus Korupsi Bawaslu OKUT, Kajari Prabumulih Jelaskan Begini

"Sehingga atas tindakan tersebut tersangka K dan AW serta M memerintahan staf Bawaslu OKU Timur untuk membuat pertanggungjawaban fiktif dan melakukan mark up terhadap penggunaan dana hibah tersebut," tegasnya.

Akibat ulahnya, para tersangka dikenakan pasal 2 dan pasal 3 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagi mana telah diubah dengan undang - undang RI nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas undang - undang RI nomor 31 tahun 1999 Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dengan ancaman hukuman 20 tahun. "Untuk tersangka kita kenalan pasal 2 dan 3 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Tidak menutup kemungkinan akan ada tambahan tersangka," pungkasnya. (clau)

Kategori :