KPU OKU Timur Umumkan Daftar Caleg Sementara

Jumat 18-08-2023,23:01 WIB
Reporter : CLAUDEO HALENDEA
Editor : Yogi Ruandy

MARTAPURA, OKUTIMURPOS.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten OKU Timur pada Sabtu 19 Agustus 2023 akan mengumumkan Daftar Caleg Sementara (DCS) di Kabupaten OKU Timur.

Demikian diungkap Komisioner Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) OKU Timur, Sunarto. Sunarto mengungkapkan bahwa pengumuman DCS akan melalui laman resmi KPU.

Sebelum pengumuman tersebut, Sunarto menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan menyeluruh terhadap daftar calon legislatif.

Hal ini mencakup pengecekan terkait penulisan nama dan gelar para calon. Semua detail harus terverifikasi dengan tepat sebelum pengumuman resmi.

Sunarto juga mengungkapkan bahwa sejak awal pendaftaran oleh 18 partai politik, terdapat total 611 calon legislatif yang mendaftar.

Namun, melalui proses verifikasi dan perbaikan berkas, jumlah calon tersebut menjadi 555. Proses verifikasi melalui sistem aplikasi, dengan operator bertugas memastikan ketepatan data.

Calon legislatif akan terbagi menjadi dua kelompok menjadi kategori “memenuhi syarat” (MS) dan “tidak memenuhi syarat” (TMS).

Masih Bisa Berubah Sunarto menekankan bahwa jumlah calon legislatif yang tercantum dalam DCS masih dapat berubah atau berkurang dalam proses selanjutnya. Pasca pengumuman DCS, proses perbaikan masih akan berlanjut hingga pembentukan daftar pemilih tetap.

BACA JUGA:Anggota Bawaslu Terpilih 17 Kabupaten Kota di Sumsel, Pelantikan di Jakarta Ini Tanggalnya

“Salah satunya kita menerima masukan dari masyarakat,” ujarnya. Selain itu, ada beberapa faktor yang dapat mengakibatkan seorang calon legislatif hilang dari daftar sementara.

Seperti meninggal dunia atau terbukti tidak memenuhi syarat dalam masa tanggapan masyarakat. Masyarakat juga memiliki peran penting dalam memberikan tanggapan terkait bukti-bukti yang ada, dengan menjaga kerahasiaan identitas terjamin.

Sunarto juga mengklarifikasi bahwa untuk nomor urut calon legislatif yang menentukan adalah masing-masing partai politik dan harus mendapatkan persetujuan dari pengurus partai di tingkat pusat.

“Nomor urut juga bisa berubah jika partai menghendaki,” pungkasnya. (clau)

Nama-Nama Caleg Sementara dapa dilihat di :okutimurpos.bacakoran.co

Kategori :

Terpopuler