Kejari Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Dana Hibah KPU Prabumulih 2024
Tiga Tersangka Korupsi Dana Hibah KPU Prabumulih 2024 - Foto: dok Sumeks--
OKUTIMURPOS.COM - Kejaksaan Negeri Prabumulih resmi menetapkan tiga tersangka terkait dugaan korupsi dana hibah penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Prabumulih Tahun anggaran 2024.
Penyidik Kejari Prabumulih juga telah menahan 3 tersangka yaitu Ketua KPU Prabumulih berinisial MD, Sekertaris KPU berinisial YA dan SA pejabat pembuat komitmen.
Kasi Kasi Intel Ajie Marta SH menyebutkan, Tim penyidik Jaksa Negeri Prabumulih menetapkan 3 orang tersangka yang berinisial 1 MD, kedua YA dan SA.
"Tersangka ini merupakan pejabat pada lingkungan KPU Kota Prabumulih dalam perkara dugaan tidak pidana korupsi terhadap penggunaan dana hibah penyelenggaraan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024," Ungkapnya didamping Kasi Pidsus Safei SH MH, Jumat 3 Oktober 2025 pukul 18.00 WIB.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
