Kejari OKU Timur Adakan Perjanjian Kerjasama, Libatkan Camat dan Kades

Selasa 15-08-2023,12:44 WIB
Reporter : CLAUDEO HALENDEA
Editor : Yogi Ruandy

Dana desa ini bukan untuk kepentingan pribadi kepala desa. Namun adanya kepala desa ini untuk memanajerial apa yang diberikan oleh pemerintah untuk kepentingan desa," jelasnya.

Pada kesempatan jni juga ia berpesan kepada camat dan kades jika ada keraguan raguan dalam bertindak maka jangan segan mengkonsultasikan kepada Kejaksaan Negeri OKU Timur.

"Jangan segan jangan takut untuk datang ke Kejaksaan Negeri. Kami akan memberikan bantuan pendampingan hukum" ucapnya.

BACA JUGA:Presiden Jokowi Anugerahi Gubernur Sumsel Penghargaan Adhikarya Naraya Pembangunan Pertanian

Lanjut kata dia, perjanjian ini untuk melakukan pendampingan dalam penerapan dana desa agar tidak disalahkan gunakan serta tertib administrasi.

Jika tidak bisa mengerti bisa konsultasi terkait penerapan hukumnya.

"Mudah-mudahan penyerapan dana desa di OKU Timur ini sesuai dengan juklak juknis sesuai dengan peraturan dan tidak ada penyimpang. Sehingga penyerapan dana desa yang diberikan oleh pemerintah pusat itu dpaat digunakan dengan baik. Dan perekonomian di desa menjadi baik," terangnya.

Seandainya ada desa yang melanggar ketentuan peraturan terkait administrasi maka pihaknya akan memanggil yang bersangkutan untuk dapat melengkapi dan untuk dapat mempertanggungjawabkan.

"Jika memang ada temuan-temuan maka harus mengembalikan ke kas desa," pungkasnya. (clau)

Kategori :