Kejaksaan OKU Timur Dalami Kasus Dugaan Korupsi Proyek Senilai Rp 13,2 M, Ini Dinas Terkaitnya

Rabu 26-07-2023,15:38 WIB
Reporter : redokutpos
Editor : redokutpos

MARTAPURA,OKUTIMURPOS-Kejaksaan Negeri OKU Timur sempat menyebutkan selain memeroses kasus dugaan korupsi di Bawaslu, mereka juga sedang mendalami dugaan korupsi di salah satu dinas di Kabupaten OKU Timur.

Hal ini melansir pemberitaan media online beberapa hari lalu, ketika Kejari OKU Timur menggelar giat jumpa pers saat peringatan Hari Bhakti Adyaksa (HBA) ke-63 di Martapura, Sabtu, 22 Juli 2023.

Makanya, Deputy Komunitas Masyarakat Anti Korupsi (K-MAKI), Fery Kurniawan mendorong Kejaksaan Negeri OKU Timur untuk segera menetapkan tersangkanya.

Yakni tersangka dugaan korupsi bangunan penahan sungai – rekonstruksi dinding penahan tanah sungai di Badan Penanggulangan Bencana Daerah OKU Timur.

Menurutnya, bangunan pengamanan alur Sungai Tobong, Desa Mendayun, secara konstruksi terkesan tidak direncanakan dengan baik dan terlihat tidak dapat di pergunakan untuk menahan tebing sungai.

BACA JUGA:Sebabkan Kerugian Negara Rp7,9 Miliar, Mantan Kepala Dinas Pertanian Dituntut 9 Tahun

Proyek ini berpotensi merugikan keuangan Negara, karena tidak tepat sasaran dan terlihat mubazir serta termasuk dalam kategori kegagalan konstruksi.

“Potensi kerugian negara total lost atau senilai kontrak pengadaan jasa konstruksi,” katanya beberapa hari lalu.

Paket proyek tembok penahan tanah di sungai Tobong OKUT dilihat dari aspek teknis merupakan kesalahan konstruksi yang vatal.

Boro-boro buat menahan tanah tebing sungai, tembok penahan tanah itu malah menjadi monumen yang tidak jelas untuk apa kegunaannya.

Undang-undang jasa konstruksi menyatakan bahwa kegagalan konstruksi termasuk kepada bangunan yang gagal guna dan tidak sesuai rencana.

Sementara Undang-undang Tipikor pasal 2 dan 3 menyatakan bahwa unsur Perbuatan Melawan Hukum adalah perbuatan melawan hukum yang menguntungkan diri sendiri, orang lain dan koorporasi.

Terkait proyek penahan tanah alur sungai Todong ini dapat dinyatakan melanggar UU Jasa Konstruksi dan diduga melanggar pasal 2 dan pasal 3.

BACA JUGA:Timsel Perpanjang Pengumuman Hasil Tes Bawaslu Kabupaten Kota se Sumsel, Ini Sebabnya

 

Kategori :