PALEMBANG,OKUTIMURPOS.COM - Anggaran Program Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani (Serasi) yang dikucurkan oleh Kementerian Pertanian sebesar Rp1,3 triliun untuk sembilan kabupaten di Sumsel.
Membuat Mantan Kepala Dinas Pertanian Banyuasin, Zainuddin, berserta Ketua Tim Teknis Kegiatan Serasi, Sarjono, dan Konsultan Pengawas, Ateng Kurnia, Dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel dengan hukuman penjara dan denda. Perbuatan korupsi terkait program Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani (Serasi) di Kabupaten Banyuasin, yang menyerap anggaran Rp335 miliar. Ketiganya diduga melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan penyidikan, dengan cara melakukan mark up pengadaan pompa, operasionalisasi alat berat saat pembukaan lahan karena diduga adanya pertanggungjawaban yang diduga fiktif dan melakukan pungutan. Tuntutan yang diajukan oleh JPU kepada ketiga terdakwa adalah masing-masing 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 5 bulan kurungan. BACA JUGA:Gunung Api Dempo Dalam Status Waspada, Ini Jarak Aman Bagi Para Pendaki! Selain itu, mereka juga diharuskan mengembalikan uang pengganti, yaitu Zainuddin Rp2,4 miliar, Sarjono Rp2,4 miliar, dan Ateng Kurnia Rp2,9 miliar. Tindakan korupsi yang dilakukan oleh ketiganya menyebabkan kerugian negara sebesar Rp7,9 miliar. Dalam tuntutan tersebut, ketiga terdakwa telah memperkaya diri sendiri dan orang lain. Selain itu ketiganya tidak melakukan fungsi pengendalian dan pengawasan terhadap UPKK, sehingga menyebabkan kerugian negara Rp7,9 miliar. Atas perbuatannya para terdakwa dituntut Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 UU No 31/1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah UU No 20/2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana subsidair dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31/1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah UU No 20/2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Usai mendengarkan tuntutan JPU, ketiga terdakwa melalui kuasa hukumnya akan mengajukan nota pembelaan pada sidang pekan depan. * BACA JUGA:LOWONGAN KERJA, PT Pos Indonesia untuk Bangun Karir yang Sukses, Simak Batas Akhir Daftar Berita Ini telah terbit di sumatraekspres.bacakoran.co Dengan Judul : Mantan Kadis Pertanian Dituntut 9 Tahun PenjaraSebabkan Kerugian Negara Rp7,9 Miliar, Mantan Kepala Dinas Pertanian Dituntut 9 Tahun
Rabu 26-07-2023,15:07 WIB
Reporter : redokutpos
Editor : redokutpos
Tags : #zainuddin
#zainuddin
#serasi
#kementerian pertanian
#jpu
#dinas pertanian banyuasin
#anggaran program
Kategori :
Terkait
Kamis 09-01-2025,19:27 WIB
Kementrans dan Kementan Dorong Pendapatan Petani-Transmigran Lebihi Gaji Menteri
Sabtu 09-11-2024,08:34 WIB
Polda Jawa Barat Berantas Mafia Pupuk Bersubsidi Puluhan Ton
Rabu 26-07-2023,15:07 WIB
Sebabkan Kerugian Negara Rp7,9 Miliar, Mantan Kepala Dinas Pertanian Dituntut 9 Tahun
Kamis 29-12-2022,07:21 WIB
Roy Suryo Dijatuhi Vonis 9 Bulan Penjara oleh Hakim
Terpopuler
Senin 17-02-2025,18:08 WIB
Mending Pilih Mana Samsung Galaxy M14 5G atau Oppo A38, HP Kelas Entry Level Dengan Spesifikasi Canggih
Senin 17-02-2025,18:37 WIB
3 Imbas Untuk Tubuh Jika Sering Mengonsumsi Es Teh Setelah Makan, Sebaiknya Dibatasi
Senin 17-02-2025,09:41 WIB
Duel HP Handal OPPO Reno10 5G vs OPPO Reno7 Z 5G: Mana yang Lebih Unggul
Senin 17-02-2025,19:36 WIB
Rutin Konsumsi Sayur Bayam Apa Manfaatnya Untuk Tubuh? Berikut Rinciannya
Terkini
Senin 17-02-2025,19:36 WIB
Rutin Konsumsi Sayur Bayam Apa Manfaatnya Untuk Tubuh? Berikut Rinciannya
Senin 17-02-2025,18:37 WIB
3 Imbas Untuk Tubuh Jika Sering Mengonsumsi Es Teh Setelah Makan, Sebaiknya Dibatasi
Senin 17-02-2025,18:08 WIB
Mending Pilih Mana Samsung Galaxy M14 5G atau Oppo A38, HP Kelas Entry Level Dengan Spesifikasi Canggih
Senin 17-02-2025,09:41 WIB
Duel HP Handal OPPO Reno10 5G vs OPPO Reno7 Z 5G: Mana yang Lebih Unggul
Minggu 16-02-2025,21:25 WIB