LAHAT–Jangan coba-coba menggunakan dokumen palsu, seperti yang terjadi pada seorang Kepala Desa di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan ini.
Akibat ulahnya, Kepala Desa (Kades) Sidomakmur di Kecamatan Kikim Barat, Kabupaten Lahat, bernama Ahmadi, terbukti bersalah karena melanggar pasal 263 ayat 2 terkait penggunaan ijazah palsu.
Pengadilan Negeri (PN) Lahat telah menjatuhkan vonis satu tahun penjara atas pelanggaran tersebut. Seperti yang diumumkan oleh Humas PN Lahat, Diaz Nurima Sawitri, SH MH, pada Selasa (24/7).
Sidang putusan terkait kasus ijazah palsu ini berlangsung beberapa hari sebelumnya. Dengan Ketua Majelis HakimReynaldo Meiji Hasoloan Tobing, SH, MH.
Serta anggota Muhammad Chozin Abu Sait, SH, dan Diaz Nurima Sawitri, SH MH. Kejaksaan Negeri Lahat melalui Gunawan SH, bersama Kasi Pidum M Fajar SH, mengungkapkan bahwa mereka masih mempertimbangkan putusan tersebut.
BACA JUGA:Nama Istri Bupati Lahat Dicatut, Waspada!
Sebelumnya, terdakwa telah mendapat tuntutan dengan dakwaan pertama berdasarkan pasal 263 ayat 2 KUHPidana, dan dakwaan kedua berdasarkan pasal 266 ayat 2 KUHpidana.
Namun, terdakwa terbukti melanggar pasal 263 ayat (2).
Dalam kasus ini, terdakwa menggunakan ijazah paket C yang setara dengan SMA saat pemilihan kepala desa pada tahun 2020.
Tindakan tersebut kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian, dan kasusnya telah berjalan sejak tahun 2021 sebelum putus beberapa hari lalu. Informasi yang ada menyebutkan bahwa dugaan penggunaan ijazah palsu ini di laporkan oleh warga pada 23 Juli 2021.
Kadis PMD, Darul Efendi, melalui Kabid Administrasi Pemerintahan, Fiji Hadroni, membenarkan bahwa terdakwa masih aktif sebagai kepala desa.
“Ya, terdakwa masih aktif sebagai kades,” ujarnya. (gti/seg)