OGAN ILIR, OKUTIMURPOS - Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) melakukan audit terhadap lima sekolah di Kabupaten Ogan Ilir dan menemukan adanya penyalahgunaan belanja dana BOS Tahun Anggaran 2022.
Lima sekolah yang menjadi temuan BPK RI adalah SD Negeri 1 Pemulutan, SD Negeri 5 Pemulutan, SD Negeri 4 Payaraman, SMP Negeri 7 Pemulutan, dan SMP Negeri 3 Indralaya.
Menindaklanjuti masalah tersebut Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ogan Ilir, Sayadi mengatakan, pihaknya akan melakukan pembinaan kepada sekolah-sekolah lainnya yang ada di Kabupaten Ogan Ilir.
“Benar adanya temuan dari hasil audit yang dilakukan BPK RI untuk lima sekolah di Kabupaten Ogan Ilir,” ungkapnya seperti dilangsir dari SUMEKS.CO.
Menurunya, pihaknya sudah mendapatkan steering dari BPK RI, agar melakukan pembinaan atas ke-lima sekolah tersebut.
BACA JUGA:Kasus Mangkrak Pasar Cinde Naik Status Ketahap Penyidikan, Segera Kumpulkan Alat Bukti
"Di dalam pembinaan nanti kami juga akan menghadirkan sejumlah narasumber, seperti dari Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, BPKP, dan Polres Ogan Ilir," paparnya.
Sayadi juga menjelaskan, bahwa berdasarkan dari hasil audit BPK RI tersebur, kelima sekolah tersebut sudah melakukan pengembalian setor balik ke kas daerah.
"Yang jelas dinas pendidikan akan selalu melakukan pembinaan terhadap sekolah-sekolah di Ogan Ilir, jangan sampai kejadian yang sama terjadi," tegasnya.
Sayadi memastikan, bahwa sekolah-sekolah di Kabupaten Ogan Ilir akan menggunakan dana BOS sebagaimana mestinya. Sehingga, tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
BACA JUGA:Anak dr Maulana Jalankan Amanah Orangtuanya, Hibahkan Rumah Sakit ke Perserikatan Muhammadiyah
"Kita menginginkan agar sekolah-sekolah di Ogan Ilir menggunakan dana BOS tidak menyalahi aturan yang ada," tutupnya. *
Berita Ini Telah Terbit di Sumeks.co
Dengan Judul : BPK RI Temukan Penyalahgunaan Dana BOS di 5 Sekolah, Disdikbud Ogan Ilir Lakukan Pembinaan