"Ini terjadi karena adanya pembeli. Sementara Pertamina sendiri menghargai minyak hasil masyarakat tersebut dengan nilai 70 persen dari harga jual semestinya. Hal ini tentu saja membuat masyarakat memilih menjualnya karena harga yang diberikan Pertamina lebih murah," paparnya.
Dia pun berharap, FGD ini dapat menghasilkan strategi dalam penangan ilegal drilling di Sumsel serta menjadi acuan bagi pemangku kepentingan dalam melakukan pembenahan terkait ilegal drilling ini, tanpa mengenyampingkan upaya untuk mensejahterakan masyarakat.
BACA JUGA:Pertamina EP Prabumulih Field Dukung Para Atlet Disabilitas Kota Prabumulih
"Kita harus bertindak dan berbuat menyatukan kewewenangan dalam mengatasi ilegal drilling ini sehingga membawa dampak baik bagi negara, selamat bagi manusianya dan sejahtera bagi masyarakat," tegasnya. Diketahui, FGD terkait ilegal drilling ini juga dihadiri langsung oleh Wakil Ketua Satgas Khusus Pencegahan Tipikor Polri Novel Baswedan.
Dimana Novel mengemukakan, jika ilegal drilling merupakan aktivitas yang berkaitan erat dengan tipikor. "Karena aktivitas itu bukan hanya berdampak pada kerugian negara tapi juga keselamatan masyarakat. Kapolri sendiri saat ini tengah konsen menyelesaikan persoalan tata kelola ini termasuk ilegal drilling," katanya.
BACA JUGA:Terima Kunjungan Kerja Inspektorat Jendral Kementerian Dalam Negeri, Ini Yang Dibahas
Dia menyebut, FGD itu juga merupakan bagian untuk mengetahui pokok persoalan yang tengah terjadi sehingga nantinya dapat menghasilkan solusi yang baik dalam penyelesaiannya.
"Pak Gubernur juga telah memberikan perhatian khusus terhadap persoalan ini. Mudah-mudahan upaya ini bisa optimal dan membawa manfaat bagi masyarakat," pungkasnya.
BACA JUGA:Harus Tahu Nih! Ini Dia Prospek Karir Ilmu Komunikasi
Hadir dalam kesempatan itu, Koordinator Pengawasan Eksploitasi Kementerian ESDM Prima Panggabean, Kepala Perwakilan SKK Migas Sumbagsel Anggono Mahendrawan, Pjs GM Zona 4 Regional 1 Pertamina Hulu Rokan Sakti Parsaulian, dan Kasubdit Reskrimsus Polda Sumsel AKBP Tito Dhani.*