BATURAJA,OKUTIMURPOS-Setelah tujuh tahun tidak mendapatkan penyertaan modal (terakhir 2016), Tahun 2023 PDAM Tirta Raja kembali mendapatkan penyertaan modal.
Namun, kali ini bukan berupa dana, melainkan berbentuk aset atau penertiban aset.
Seperti dilansir sumatrapost.id, pada 27 Juni 2023 telah disepakati lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yakni Raperda Penyertaan Modal Pemkab OKU kepada PDAM Tirta Raja.
BACA JUGA:Penyertaan Modal Pemkab OKU ke PDAM Tirta Raja Hingga 2016 Cukup Fantastis
Kemudian, Raperda Produk Unggulan Daerah, Raperda Penyerahan Prasarana Sarana Utilitas Umum Perumahan, Raperda Pemilihan Kepala Desa, dan Raperda Pajak Daerah dan Restribusi Daerah.
Kesepakatan bersama antara Legislatif dan Eksekutif ini disetujui dalam paripurna Pandangan Akhir Fraksi DPRD OKU pada 27 Juni 2023.
Dari eksekutif hadir langsung Pj Bupati OKU H Teddy Meilwansyah SSTP MM MPd. Pihak legislatif Ketua DPRD OKU Ir H Marjito Bachri dan para wakil ketua serta anggota DPRD OKU.
Penandatanganan kesepakatan terhadap lima Raperda tersebut juga disaksikan oleh unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompindah).
Khusus Raperda Penyertaan Modal kepada PDAM Tirta Raja, Koran ini berhasil mendapat informasi dari Anggota DPRD OKU, Densi Hermanto SH MSi.
Menurut Densi yang juga Ketua Pansus yang membahas masalah ini, bahwa sejak ada perubahan mengenai aturan dana hibah, maka penyertaan modal ke PDAM bukan lagi dalam bentuk dana, melainkan barang (aset).
BACA JUGA:Aksi Puluhan Warga Perum Karang di PDAM OKU Membuahkan Hasil
Dan itu, kata Densi menjadi perhatian serta elemen penilaian laporan penggunaan anggaran (APBD) sebagai syarat untuk mendapatkan nilai WTP (Wajar Tanpa Pengecualian).
“Ini sudah melalui proses serta petunjuk dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan),” ujar Densi.
Jadi, lanjut Densi, Penyertaan Modal pada 2023 ini lebih kepada penertiban aset saja.
Sebab, yang terjadi, Pemerintah Pusat mengucurkan dana kepada Pemkab OKU lewat dinas instansi terkait seperti Dinas PUPR dan Dinas Perkim, tetapi peruntukan ditujukan ke PDAM.