
CEMPAKA, OKUTIMURPOS.COM - Residivis kambuhan sekaligus DPO bernama Sumber Rizki (23), warga Desa Gunung Batu, Kecamatan Cempaka akhirnya ditangkap oleh tim Opsnal Polsek Cempaka pimpinan AKP Aston Sinaga tanpa perlawanan. Sementara satu rekannya lebih dulu mendekam di Lapas Kelas IIB Martapura.