Pemerintah Benar-benar Ingin Berdayakan BUMDes, Tinggal Kadesnya Mau atau Tidak?

Rabu 05-07-2023,08:58 WIB
Reporter : Pur
Editor : Pur
Pemerintah Benar-benar Ingin Berdayakan BUMDes, Tinggal Kadesnya Mau atau Tidak?

14. Pasal 74 tentang insentif yang diberikan kepada rukun tetangga ataupun rukun warga sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

15. Pasal 79 ayat (2) huruf a tentang rencana pembangunan jangka menengah desa, untuk jangka waktu 9 tahun.

16. Penyisipan satu pasal diantara Pasal 87 dan Pasal 88, yakni Pasal 87a tentang BUMDes yang dikelola secara professional bekerjasama dengan BUMN, BUMD, BUMS, dan atau koperasi untuk membentuk kemitraan yang saling menguntungkan antar pelaku ekonomi dan saling menguatkan untuk mewujudkan demokrasi ekonomi, efisiensi nasional yang berdaya saing tinggi.

17. Pasal 118 tentang aturan peralihan sebagai berikut: a, Kepala Desa dan anggota BPD yang menjabat dua periode sebelumnya UU ini berlaku dapat mencalonkan diri satu periode lagi berdasarkan UU ini. Kemudian, b, Kepala Desa dan Anggota BPD yang masih menjabat pada periode pertama dan periode kedua menyelesaikan sisa masa jabatan sesuai dengan ketentuan UU ini dan dapat mencalonkan diri satu periode lagi. c, Kepala Desa dan anggota BPD yang masih menjabat untuk periode ketiga, menyelesaikan masa jabatannya sesuai dengan UU ini. d, Kepala Desa yang sudah terpilih tetapi belum dilantik, masa jabatannya mengikuti ketentuan UU ini. e, Perangkat Desa yang berstatus Pegawai Negeri Sipil menjalankan tugasnya sampai ditetapkan penempatannya yang diatur dalam peraturan pemerintah.

BACA JUGA:ITO, Lengkeng Baturaja Buah Sepanjang Tahun, Bibitnya Sampai ke Mendagri

18. Penyisipan satu pasal diantara Pasal 120 dan Pasal 121, yakni Pasal 120a tentang ketentuan mengenai pemantauan dan peninjauan atau Post Legislative Security yaitu 3 tahun setelah pengundangannya, pemerintah melaporkan UU ini kepada DPR RI.

19. Perbaikan rumusan teknis redaksi Pasal 2, Pasal 4, Pasal 50, Pasal 67, Pasal 78 dan Pasal 86. (pur) ,

Kategori :