2, Membawa surat pengantar dari pihak Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW).
3, Membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK).
BACA JUGA:Herman Deru Paparkan Strategi Sumsel Dalam Turunkan Angka Stunting
4, Membawa surat keterangan pindah dari kota asal, jika Anda bukan asli warga setempat.
5, Membawa surat keterangan pindah dari luar negeri, jika Anda datang dari luar negeri karena pindah.
Surat ini harus diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang datang dari luar negeri karena pindah.
BACA JUGA:Ajak Peserta Land Rover Jajal Wisata Alam dan Kuliner Khas Kota Pagaralam
6, Mengunjungi kantor Disdukcapil Kabupaten OKU Timur, untuk mengambil foto dan sidik jari.
Mursal juga menjelaskan cara membuat E-KTP yang perlu diketahui:
• Fotocopy dokumen Sebelum ke kantor kelurahan atau ke kantor desa, pastikan untuk membawa fotocopy dokumen yang diperlukan.
BACA JUGA:Herman Deru Paparkan Strategi Sumsel Dalam Turunkan Angka Stunting
Disarankan untuk membawa beberapa salinan sebagai cadangan dan jangan lupa bawa dokumen asli.
• Berkunjung ke kantor kelurahan atau desa Masyarakat harus datang langsung ke kantor kelurahan atau desa dengan membawa dokumen yang diperlukan.
Tahap ini tidak dapat diwakilkan.
• Menyerahkan dokumen Kemudian datang ke kantor Disdukcapil lalu mengambil nomor antrian, serahkan semua dokumen yang diminta kepada petugas.
BACA JUGA:Kapolsek Belitang III, Satu-satunya Kandidat Doktor di Polres OKU Timur