Belum Punya E-KTP? Jangan Khawatir, Ini Syaratnya sebelum Datang ke Kantor Desa, Gak Perlu Ribet

Selasa 04-07-2023,09:14 WIB
Reporter : asa
Editor : asa

MARTAPURA, OKUTIMURPOS.COM - Bagi Anda yang belum memiliki E-KTP tak perlu khawatir.

Pasalnya, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten OKU Timur siap membantu Anda.

BACA JUGA:Di Balik Kesannya yang Angker, Ternyata Hutan Alas Purwo Menyimpan Keindahan Alam yang Mempesona

Apalagi, saat ini Disdukcapil OKU Timur telah melaksanakan program jemput bola bagi warga yang ingin membuat dokumen kependudukan E-KTP.

Program jemput bola ini sudah dilaksanakan, tentunya sesuai dengan jadwal yang sebelumnya telah ditentukan, sehingga semua daerah di OKU Timur mendapat giliran.

BACA JUGA:Tak Perlu Repot, saat Ini Disdukcapil OKU Timur Adakan Program Jemput Bola Rekam KTP-EL, Ini Syaratnya!

Yang mana dokumen kependudukan yang masuk dalam program jemput bola adalah rekam E-KTP bagi warga yang belum memiliki E-KTP.

Dengan begitu, program ini akan membantu warga yang akan mengurus E-KTP.

"Kita agendakan dengan sistem terjadwal, yakni dilakukan bergiliran.Nanti petugas kita akan turun langsung kelapangan untuk memberikan pelayanan. Tujuannya, untuk mengurangi beban masyarakat dalam pembuatan dokumen kependudukan," kata Kepala Disdukcapil OKU Timur, H Mursal SH MM.

BACA JUGA:ITO, Lengkeng Baturaja Buah Sepanjang Tahun, Bibitnya Sampai ke Mendagri

Jemput bola ini menjadi program unggulan, lantaran petugas menyentuh langsung di mana warga tersebut berdomisili.

"Hampir setiap hari masih ramai masyarakat yang datang ke kantor untuk membuat dokumen kependudukan. Terutama permohonan pembuatan akta kelahiran, akta kematian, akta pernikahan dan perceraian. Serta pembuat KTP-EL maupun KK," ujarnya.

BACA JUGA:Jalur Mandiri Menjadi Jalur Terakhir Masuk Universitas Sriwijaya, UKT Tanpa Subsidi, Ini Penjelasannya

Dirinya menyebutkan, syarat dipenuhi untuk membuat KTP-EL, sebelum mengajukan permohonan pembuatan E-KTP, masyarakat perlu memenuhi beberapa syarat tertentu, diantaranya:

1, Berusia 17 tahun atau lebih.

Kategori :