Caleg Loncat Partai Harus Berhenti, Ketika DCT Haknya Dicabut Semua

Senin 19-06-2023,17:49 WIB
Reporter : Pur
Editor : Pur

Surat edaran tersebut selain ditujukan kepada kepala daerah (Gubernur, Bupati, dan Pimpinan DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.

BACA JUGA:SSB Bima Muda Disdikbud OKUT Wakil Sumsel di Liga Muda Nasional

Juga ditembuskan ke Menko Polhukam, Mendagri, Mensesneg, Sekretaris Kabinet RI, Ketua KPU RI dan para Ketum DPP Parpol se Indonesia. (pur)

Kategori :

Terpopuler