Surat edaran tersebut selain ditujukan kepada kepala daerah (Gubernur, Bupati, dan Pimpinan DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.
BACA JUGA:SSB Bima Muda Disdikbud OKUT Wakil Sumsel di Liga Muda Nasional
Juga ditembuskan ke Menko Polhukam, Mendagri, Mensesneg, Sekretaris Kabinet RI, Ketua KPU RI dan para Ketum DPP Parpol se Indonesia. (pur)