BATURAJA, OKUTIMURPOS,COM - Surat edaran Kemendagri sudah sampai ke Gubernur, Bupati dan Walikota terkait anggota DPRD yang nyaleg tapi loncat partai.
BACA JUGA:Perhatian Tanpa Membedakan, Bupati Enos Dukung Legalitas LP3KD Kabupaten OKU Timur
Berdasarkan surat edaran dengan nomor 100.2.1.4/4367/OTDA tertanggal 16 Juni 2023 yang bersifat penting ditujukan kepada gubernur, bupati dan walikota serta para pimpinan DPRD provinsi dan kabupaten se Indonesia.
BACA JUGA:Pemerintah Tetapkan Iduladha 1444 H Jatuh pada 29 Juni 2023
Bahwa berkenaan dengan anggota DPRD provinsi, kabupaten kota yang mencalonkan diri pada pemilu 2024 namun partainya berbeda dengan yang diwakilinya pada pemilu terakhir (2019), maka kemendagri menyampaikan 4 poin.
BACA JUGA:PRAKTIS! Ini Dia Cara Terbaru Dapat Saldo DANA Gratis Rp250.000, Tanpa Aplikasi dan Undang Teman
Yakni 1, berdasarkan UU No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah Pasal 139 ayat (2) huruf i, pasal 193 ayat (2) huruf i, serta pasal 99 ayat (3) huruf i Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota mengaskan bahwa anggota DPRD diberhentikan antarwaktu (PAW), jika menjadi anggota Partai Politik lain.
BACA JUGA:Dapatkan Saldo DANA Gratis Hingga Rp500.000 Langsung Cair, Ini Caranya
2, Hal tersebut sejalan dengan amanat pasal 11 ayat (2) huruf c PKPU No 10 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota, yang menegaskan bahwa Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota harus memenuhi persyaratan mengundurkan diri sebagai anggota Parpol peserta Pemilu yang diwakili pada Pemilu terakhir (2019) dalam hal berstatus sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, yang dicalonkan oleh Parpol peserta Pemilu 2024 yang berbeda dengan Parpol peserta Pemilu terakhir (2019).
BACA JUGA:Saldo DANA Gratis Rp150.000 Langsung Cair, Gak Pake Ribet!
3, Selain pengaturan pemberhentian anggota DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota yang dicalonkan oleh Parpol yang berbeda dengan Parpol yang diwakili pada Pemilu terakhir (2019) sebagaimana dimaksud angka 2 (dua) diatas, pemberhentian juga berlaku bagi kepala daerah/wakil kepala daerah jika menjadi calon anggota DPR, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana amanat Pasal 240 ayat (1) huruf k Undang Undang No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.
BACA JUGA:Saldo DANA Gratis Rp150.000 Langsung Cair, Gak Pake Ribet!
4, Sehubungan dengan angka 2 dan 3 tersebut di atas, Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, Anggota DPRD Provinsi dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota berhenti dan tidak lagi memiliki status beserta hak dan kewenangannya sejak yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon (Caleg) dalam Daftar Calon Tetap (DCT).
BACA JUGA:Plh Sekda OKU Timur Sutikman Tinjau Persiapan Pamnas Bonsai 2023
Demikian isi surat edaran Kemendagri yang ditandatangi oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Akmal M.