TEGAS! Oknum PNS Bawa Sabu Bakal Terima Sanksi Terberat

Rabu 14-06-2023,05:43 WIB
Reporter : CLAUDEO HALENDEA
Editor : CLAUDEO HALENDEA

MARTAPURA, OKUTIMURPOS.COM - Sanksi berat menanti oknum PNS AR (48) yang bertugas di Dinas Kesehatan (Dinkes) yang membawa narkoba di Pemkab OKU Timur.

Hal ini disampaikan Plh Sekretaris Daerah OKU Timur Sutikman, Spd MM.

BACA JUGA:TP PKK Bersama Camat Bunga Mayang Kompak Tanam Pohon di Pesisir Sungai Komering

Sanksi berat tersebut kata Sutikman bisa sampai ada pemecatan. 

Menurutnya, jika kasus oknum ASN ini naik ke persidangan dan dinyatakan bersalah oleh pengadilan maka sanksi terberat bisa diberhentikan.

BACA JUGA:INI TOPIK HOT Obrolan Masyarakat Saat ini, Kamu Bahas Apa?

"Jadi kita menunggu hasil pemeriksaan dari pihak penegak hukum. Jika direhabilitasi maka kita akan lakukan pembinaan. Namun jika naik ke pengadilan dan hasilnya dinyatakan bersalah maka sanksi terberatnya pemberhentian," tuturnya.

Untuk itu kata dia, Pemerintah Kabupaten OKU Timur menunggu hasil pemeriksaan dari pihak penegak hukum.

BACA JUGA:Gudang BBM Olahan Digerebek Polda Sumsel, Anggota Temukan Ini di TKP

"Sekarang masih di proses hukum dari pihak kepolisian. Jadi kita masih menunggu hasilnya apakah di rehap atau naik ke pengadilan," kata Sutikman yang juga kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia OKU Timur.

BACA JUGA:Disdikbud OKU Timur Gelar Festival Pelajar

Sementara, Kepala Dinas Kesehatan OKU Timur M Yakub SKM mengatakan, bahwa terkait oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditangkap anggota kepolisian pihaknya menyerahkan semua kepada aparat penegak hukum.

BACA JUGA:Polisi Gagalkan Penyelundupan Benih Baby Lobster Senilai Rp19 Miliar

"Selanjutnya kita lihat hasil keputusannya seperti apa. Kemudian baru kita akan menjatuhkan hukuman sesuai dengan undang-undang yang mengatur tentang disiplin ASN," pungkasnya. (clau)

Kategori :