BACA JUGA:Mahfud MD: MK Belum Berikan Putusan Resmi Terkait Sistem Proporsional Pemilu 2024
Dengan begitu mana kala ada kekosongan kuota yang ada, bisa diisi oleh peserta baru yang harus mendaapt perhatian pemerintah yang diambil adari DTKS sebagai data daftar tunggu yang dipakai Kemensos yang sebelumnya telah melalui tahap verifikasi. *