Ada Modal Usaha Rp6.000.000 untuk Penerima Bansos, Cek di Sini

Rabu 31-05-2023,05:40 WIB
Reporter : asa
Editor : asa

Dimana setelah pada tahun sebelumnya, sukses dilaksanakan di beberapa daerah yang ada di seluruh Indonesia.

 

BACA JUGA:Berhasil Ungkap Kasus Penganiayaan Karyawan, Kapolsek Martapura Kompol Tamimi Terima Penghargaan dari PT. WMK

Yang mana diproyeksikan sebanyak 10.000 KPM (Keluarga Penerimas Manfaat) dapat berdaya dari program PENA pada tahun ini. Nantinya mereka yang dinyatakan masuk ke dalam program ini, akan mendapatkan bantuan usaha produktif Rp5.500.000 untuk pembelian barang, dan Rp500.000 lagi untuk pembelian bahan produksi.

 

Selanjutnya, KPM yang sebelumnya telah diusulkan untuk masuk nantinya akan juga mendapatkan bantuan bantuan Rumah Sejahtera Terpadu (RST) apabila dilihat rumahnya sudah tidak layak huni.

 

BACA JUGA:Hampir Dipastikan Pemilihan Rektor Unbara Hanya Calon Tunggal, Ini Orangnya

Untuk besaran RST mencapat Rp20.000.000 per penerima yang menyasar 10 juta KPM PKH, dan 18,8 juta KPM BPNT Sembako.

 

Adapun yang akan menghandle program ini adalah Direktorat Jamin Sosial (Linjamsos), yang akan bekerjasama dengan Pendamping Sosial PKH yang berada diseluruh Indonesia.

 

BACA JUGA:Hampir Dipastikan Pemilihan Rektor Unbara Hanya Calon Tunggal, Ini Orangnya

Nah, lantas apa saja syarat dan ketentuan dari program ini? Yang pertama, penerima dari program RST ini adalah penerima bansos regular seperti bansos PKH, dan BPNT Sembako yang berumur maksimmal 45 tahun.

 

Dimana dengan bantuan ini diharapkan mereka yang telah memiliki rintisan usaha, dan usaha yang telah berjalan satu tahun. Jika mereka telah mendapatkan bantuan PENA dengan nilai total Rp6.000.000 ini, maka akan diprioritaskan digraduasi (keluar dari kepesertaan bansos) secara sadar, dan mandiri dengan harapan ada perubahan dalam hal pendapatan.

Kategori :