Adapun yang akan menghandle program ini adalah Direktorat Jamin Sosial (Linjamsos), yang akan bekerjasama dengan Pendamping Sosial PKH yang berada diseluruh Indonesia.
Nah, lantas apa saja syarat dan ketentuan dari program ini?
BACA JUGA:Chromebook Memberi Manfaat di Era Digital, Proses Pembelajaran Lebih Menyenangkan
Yang pertama, penerima dari program RST ini adalah penerima bansos regular seperti bansos PKH, dan BPNT Sembako yang berumur maksimmal 45 tahun.
Dimana dengan bantuan ini diharapkan mereka yang telah memiliki rintisan usaha, dan usaha yang telah berjalan satu tahun.
BACA JUGA:Patroli Gabungan, Motor Tak Lengkap Dokumen hingga Brong Dikandangkan Polisi
Jika mereka telah mendapatkan bantuan PENA dengan nilai total Rp6.000.000 ini, maka akan diprioritaskan digraduasi (keluar dari kepesertaan bansos) secara sadar, dan mandiri dengan harapan ada perubahan dalam hal pendapatan.
Jika sudah digarduasi nantinya akan dibuktikan dengan menandatangani surat pengunduran diri bermaterai.
Untuk persyaratan lengkapnya meliputi: