CATAT! Ada Modal Usaha Rp6.000.000 dari Kemensos RI bagi Penerima Bansos, Ini Syarat dan Ketentuannya

Senin 29-05-2023,08:29 WIB
Reporter : redokutpos
Editor : redokutpos

Dimana program atensi ini mencakup Program Permakan Lansia, Program Permakan Disabilitas, Program Yatim-Piatu, dan terakhir Program Pahlawan Ekonomi Nasional (PENA).

 

Nah, bila berbicara terkait Program Pahlawan Ekonomi Nasional (PENA), pada tahun ini program ini tetap dilaksanakan.

 

BACA JUGA:Guru PAI Dapat Insentif, Berikut Ini Kriterianya, Disalurkan Melalui 2 Tahap

Dimana setelah pada tahun sebelumnya, sukses dilaksanakan di beberapa daerah yang ada di seluruh Indonesia.

 

Yang mana diproyeksikan sebanyak 10.000 KPM (Keluarga Penerimas Manfaat) dapat berdaya dari program PENA pada tahun ini.

 

BACA JUGA:Sriwijaya Expo 2023 Sarana Mempromosikan Produk Hasil UMKM Sumsel

Nantinya mereka yang dinyatakan masuk ke dalam program ini, akan mendapatkan bantuan usaha produktif Rp5.500.000 untuk pembelian barang, dan Rp500.000 lagi untuk pembelian bahan produksi.

 

Selanjutnya, KPM yang sebelumnya telah diusulkan untuk masuk nantinya akan juga mendapatkan bantuan bantuan Rumah Sejahtera Terpadu (RST) apabila dilihat rumahnya sudah tidak layak huni.

 

BACA JUGA:Cegah Perkelahian Antar Pemuda Meluas, Kapolsek Semidang Aji Sigap Selesaikan Problem Solving di Desa

Untuk besaran RST mencapat Rp20.000.000 per penerima yang menyasar 10 juta KPM PKH, dan 18,8 juta KPM BPNT Sembako.

Kategori :