BACA JUGA:Sumsel Dipercaya sebagai Tuan Rumah Pertemuan Ilmiah Tahunan dan Munas HISFARSI PP IAI 2023
"Dengan begitu pembahasan mendalam mengenai usulan Dirjen GTK ini," ujar Kepala Biro Data, Komunikasi dan Informasi Publik Mohammad Averrouce: Namun, lanjutnya, sampai saat ini belum ada pembahasan dengan KemenPAN-RB mengenai hal tersebut.
Untuk mewujudkannya maka diperlukan regulasi dengan melibatkan berbagai pihak.
Pelaksana tugas (Plt.) Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan belum ada pembahasannya.
BACA JUGA:Kejari Muba Geledah Dinas Perkim, Terkait Dua Proyek Rp 8,3 dan Rp 7,9
Hingga saat ini masih tetap menggunakan PP Manajemen PPPK, yang salah satunya mengatur tentang masa kontrak kerja, minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun.
Ia mengatakan walaupun ada batasan minimal dan maksimal, tetapi itu bisa diperpanjang dan tanpa dites lagi. Kecuali yang bersangkutan ingin pindah di kelompok jabatan lebih tinggi.
BACA JUGA:Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Program Serasi Dinas Pertanian OKU Ditahan
"Jika guru PPPK yang ingin pindah ke jenjang lebih tinggi karena kompetensinya meningkat bisa saja, tetapi mereka harus melamar di jabatan baru itu dan ikut seleksi lagi tentunya," pungkas Bima Haria Wibisana. (esy/jpnn)