Sidang Korupsi Chromebook: Tiga Terdakwa Akan Saling Bersaksi di Pengadilan Tipikor
Foto dok Kejagung - Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu, 8 April 2026--
OKUTIMURPOS.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan optimismenya dalam membuktikan keterlibatan Ibrahim Arief dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook pada proyek digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Kasus yang menyeret eks pejabat dan konsultan kementerian ini diperkirakan telah merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah.
Jaksa Roy Riady mengungkapkan, meskipun agenda persidangan baru saja menyelesaikan pemeriksaan saksi dan ahli yang meringankan (a de charge) dari pihak Ibrahim, Fakta-fakta yang terungkap justru dinilai menguatkan dakwaan.
"Meskipun saksi dan ahli tersebut dihadirkan oleh pihak terdakwa, kami menilai keterangan yang muncul di persidangan justru sangat mendukung pembuktian surat dakwaan penuntut umum," ujar Roy usai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu 8 April 2026.
Soroti Peran Konsultan dan Arahan Atasan
Dalam persidangan tersebut, Jaksa berfokus pada peran Ibrahim Arief sebagai konsultan atau tim teknologi. Ibrahim diduga kuat mengarahkan tinjauan kajian teknis proyek Chromebook berdasarkan instruksi dari terdakwa lainnya, Nadiem Anwar Makarim.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

