Sumsel Masih Berlakukan Program Pemutihan Pajak Kendaraan, Ini Penjelasannya

Senin 15-05-2023,05:42 WIB
Reporter : asa
Editor : asa

 

BACA JUGA:Ketua DPD Nasdem OKU Timur Targetkan Kursi Juara

Sumsel sendiri pada dasarnya, masuk dalam 7 provinsi di Indonesia berikut ini melakukan pemutihan pajak kendaraan. Hal ini merupakan program pemerintah untuk meringankan denda pajak dan iuran bagi pengendara yang tidak membayar pajak secara tepat waktu.

 

Dimana untuk Sumatera Selatan berdasarkan peraturan daerah melakukan pemutihan pajak mulai dari 1 April hingga 31 Desember.

 

BACA JUGA:Partai Demokrat OKU Timur Pertahankan Kursi DPRD Hingga Gaet Milenial

Pemutihan pajak meliputi PKB dan BBNKB II, bebas denda dan bunga pajak selama dua tahun lebih hanya akan membayar untuk tunggakan satu tahun termasuk mutasi kendaraan.

 

Penghapusan registrasi dan identifikasi selama dua tahun masa berlaku STNK akan dilakukan penghapusan dalam registrasi kendaraan.

 

BACA JUGA:Timnas U-22 Indonesia Lolos ke Final SEA Games 2023 Lawan Thailand

Program ini sudah berlaku sejak 1 April hingga 23 Desember 2023 mendatang. Program pemutihan pajak kendaraan ini meliputi, untuk PKB yakni bebas denda dan bunga pajak, kemudian tunggakan PKB 2 tahun atau lebih, cukup membayar 1 tahun tunggakan pajak plus pajak 1 tahun berjalan.

 

Untuk pemutihan pajak kendaraan BBNKB II diantaranya bebas denda dan bunga pajak, pengurangan BBNKB II 50 persen untuk kendaraan mutasi masuk dalam Provinsi Sumsel, dan mutasi masuk dari luar Provinsi Sumsel.

 

Kategori :