Sumsel Masih Berlakukan Program Pemutihan Pajak Kendaraan, Ini Penjelasannya
MARTAPURA, OKUTIMURPOS.COM - Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) masih memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan hingga Desember 2023 mendatang.
BACA JUGA:Siapkan Strategi Khusus, Gerindra OKU Timur Targetkan 10 Kursi
Tentunya ini menjadi kesempatan bagi wajib pajak (WP) yang ingin membayar pajak kendaraan bermotornya. Terutama, bagi WP yang menunggak pajak hingga 2 tahun lebih.
BACA JUGA:Ternyata Hutan Bukit Barisan Tercatat Salah Satu Hutan Paling Angker di Sumatera, Ini Alasannya
Ya, memang program pemutihan pajak masih lama. Yakni Desember 2023 nanti.
BACA JUGA:Tiga Parpol Serahkan Berkas Pendaftaran Caleg di KPU
Hanya masyarakat yang masuk dalam kategori Wajib Pajak jangan membuang-bunag waktu, sebab akan ada penghapusan registrasi dan identifikasi selama dua tahun masa berlaku STNK akan dilakukan penghapusan dalam registrasi kendaraan.
Jadi, saat ini harus dicek kembali kapan masa berlaku STNK yang dimiliki, jika telah habis masa berlaku segera lakukan pembayaran pajak untuk memperpanjnag masa berlaku STNK kendaraan.