Pemprov Sumsel Pertahankan Opini WTP ke-9, Dorong Pengelolaan Keuangan yang Tertib, Transparan dan Akuntabel

Kamis 11-05-2023,07:06 WIB
Reporter : asa
Editor : asa

Pemprov Sumsel Pertahankan Opini WTP ke-9, Dorong Pengelolaan Keuangan yang Tertib, Transparan dan Akuntabel  

 

PALEMBANG, OKUTIMURPOS.COM - Pemprov Sumsel kembali berhasil mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).  Dengan capaian ini, Pemprov Sumsel tercatat telah berhasil mempertahankan opini WTP untuk ke sembilan kalinya. 

 

BACA JUGA:Ini Dia, Cara Mengatur Kembali Keuangan Setelah Libur Lebaran

Hal ini disampaikan Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I, Nyoman Adhi Suryadnyaba S.E., M.E., M.Ak., CSFA., CertDA., CGCAE, saat penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Sumsel Tahun 2022 pada Rapat Paripurna Istimewa di Gedung DPRD Provinsi Sumsel, Rabu (10/5) pagi. 

Laporan hasil pemeriksaan tersebut diserahkan Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I Nyoman Adhi Suryadnyaba S.E., M.E., M.Ak., CSFA., CertDA., CGCAE, kepada Ketua DPRD Provinsi Sumsel Hj. R.A Anita Noeringhati dan Gubernur Sumsel H. Herman Deru dengan disaksikan Auditor Utama Keuangan Negara (Tortama KN) I Akhsanul Khaq dan Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumsel Andri Yogama  " Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas LKPD Provinsi Sumsel Tahun 2022, termasuk implementasi atas rencana aksi yang akan dilaksanakan oleh Pemprov Sumsel, maka BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)," tegas  Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I, Nyoman Adhi Suryadnyana. 

 

 

BACA JUGA:Penasaran Kenapa Pemerintah Tunjuk Labuhan Bajo jadi Lokasi KTT ASEAN 2023? Simak Ulasannya di Sini

Capaian ini menurut Nyoman menunjukkan komitmen dan upaya nyata DPRD dan Pemprov Sumsel untuk terus mendorong perbaikan pengelola keuangan dengan menjalankan dan menerapkan praktik-praktik pengelolaan keuangan yang baik. 

 

Pada penyerahan LHP LKPD itu juga Nyoman menyampaikan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD) Tahun 2022 guna memberikan dorongan bagi Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah untuk lebih meningkatkan fungsi pembinaannya kepada pemkab/pemkot dan bagi DPRD untuk melaksanakan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan dan tanggungjawab keuangan daerah.

 

Kategori :

Terpopuler