Ia mengatakan, jika saja nantinya permohonan tersebut disetujui, maka sesuai dengan ketentuan yang ada, Wakil Bupati OKI H M Dja’far Shodiq akan dilantik sebagai Bupati OKI.
BACA JUGA: Rekomendasikan 319 Destinasi Wisata Bumi Sriwijaya, Keren Banget Lho untuk Dikunjungi!
Dimana Wabup Dja'far Shodiq akan menjadi bupati hingga akhir masa jabatan pada 14 Januari 2024. Hanya saja masa jabatan akan dipercepat hingga 31 Desember 2023. "Hal ini sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri.
Dalam Surat Nomor 100.2.1.3/1775/OTDA, tanggal 27 Maret 2023," jelas Hilwen. Bupati OKI H Iskandar SE menyampaikan pengunduran diri dan berhenti sebagai bupati OKI periode 2019-2024 yang masa jabatannya akan berakhir pada 15 Januari 2024.
BACA JUGA:HARUS TAHU! Ini Dia Daftar 6 Calon Kabupaten Baru di Sumsel 2023, Tapi...
Pengunduran diri tersebut bagian dari rencana H Iskandar SE yang merupakan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN).
BACA JUGA:Tubuh Ingin Tetap Sehat? Ini Dia 6 Kebiasaan Kecil untuk Membuat Anda Tetap Sehat, Cek di Sini!
Yakni untuk maju sebagai calon anggota DPR RI, dimana pengunduran diri ini berkaitan dengan pemenuhan syarat administrasi sebagai bakal calon legislatif (Bacaleg).*