2. Melarang peserta didik melakukan konvoi kendaraan dengan menggunakan kendaraan bermotor, dalam rangka euphoria penguman kelulusan di lingkungan sekolah maupun di luar lingkungan sekolah.
3. Melarang aksi coret-coret seragam sekolah dan sarana umum lainnya.
BACA JUGA:765 Guru PAI Ikuti PK-Online PPKB GPAI
4. Bagi yang melanggar ketentuan point 2 dan 3 akan diberikan sanksi oleh satuan pendidikan.
5. Mensosialisasikan point 2, 3 dan 4 ke orang tua peserta didik.
BACA JUGA:SMA Negeri 2 Martapura Lepas 192 Siswa, Pesan Kepala Sekolah: “Jangan Lupa dengan Almamater”
Nah, itulah point dari surat edaran yang dikeluarkan Dinas Provinsi Sumatera Selatan, bagi siswa yang lulus tentunya tetap jaga ketertiban jangan euphoria berlebihan yang akan merugikan diri sendiri ataupun orang lain.*