
4. Tidak Anggota Polri
5. Tidak Anggota DPR
6. Tidak Anggota MPR
7. Orang terdampak Covid-19
8. Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
9. Sudah terdaftar di DTKS dan,
10. Sudah terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bansos Sembako
BACA JUGA:Kapolsek Muara Kuang Distribusikan Bansos Untu Warga
Dimana jika semua persyaratan di atas terpenuhi, maka orang tersebut berhak mendapat dana BPNT sebesar Rp200 ribu per bulan.
Masyarakat yang memenuhi kriteria di atas bisa segera mengajukan diri secara online melalui Fitur Daftar Usulan di aplikasi Cek Bansos.
Adapun Fitur Daftar Usulan di aplikasi Cek Bansos bertujuan memudahkan masyarakat dalam sanggah sebagai penerima BPNT Kartu Sembako.