Pemilik BPJS Kesehatan KIS Bisa dapat BLT Rp900.000, Cek di Sini Penjelasannya

Selasa 04-04-2023,06:44 WIB
Reporter : asa
Editor : asa

OKUTIMURPOS.COM - Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023 semakin dekat. Seiring dengan itu, harga kebutuhan pokok pun mulai merangkak naik.

BACA JUGA:New Honda BeAT 2023 150 CC Tampil dengan Didesain Bergaya Agresif

Sementara kemampuan daya beli masyarakat khususnya yang berada digaris ekonomi lemah kian sulit.

BACA JUGA: New Honda BeAT 2023 Tampil dengan Mesin Generasi Baru, Bertenaga Makin Percaya Diri

Kehadiran bantuana sosial (Bansos) sangat diharapkan. Inilah yang nantinya akan diterima penerima Bansos menjelang lebaran nnati.

BACA JUGA:Nyaman Dikendarai, Irit BBM Lagi, Cek Yuk! Keunggulan Lainnya dari New Honda BeAT 2023

Kehadiran bansos tentunya sangat diharapkan bagi keluarga yang menerima bantuan, untuk membantu dalam mengatasi kesulitan ekonomi dan daya beli masayarat.

BACA JUGA:New Honda BeAT 2023 Bikin Minder Matic Sekelasnya, Hadir Penuh Inovasi, Keren dan Elegan

Nah, setidaknya pada awal tahun pemilik BPJS Kesehatan bisa mendapatkan kabar yang menggembirakan, ini lantaran memiliki peluang untuk mendapatkan bantuan sosial.

BACA JUGA:Tampil Elegan, New Honda BeAT 2023 150 CC Sedia 10 Warna Pilihan, Intip Yuk!

Dimana bantuan yang dikucurkan melalui Kementerian Desa dan Perumahan Tertinggal, yakni berupa bantuan Dana Desa yang sekarang berganti nama menjadi BLT Kemiskinan Ekstrem. Pada dasarnya programnya sama dengan sebelumnya.

BACA JUGA:Bayar Pajak Kendaraan Lebih Mudah, Ada Program Pemutihan Lagi, Yuk Manfaatkan!

Hanya saja, tidak semua pemilik BPJS Kesehatan bisa menerima Bantuan Lansung Tunai (BLT) Ekstrem ini. Mengingat, bantuan ini hanya diperuntukkan bagi pemilik BPJS Kesehatan KIS PBI yang dibayarkan oleh pemerintah daerah setempat.

BACA JUGA:Catat! Pemilik BPJS Kesehatan KIS Bisa dapat BLT Rp900.000 Sebelum Lebran Lho! Ini Penjelasannya

Untuk diketahui bahwa Kartu Indonesia Sehat (KIS) ini merupakan kartu identitas peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dalam hal ini pengelolaannya oleh dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Kategori :