Yuk! Cek Pengumuman Lolos Kartu Prakerja Gelombang 50 Insentif Rp 4,2 juta, Ini Caranya

Sabtu 01-04-2023,05:41 WIB
Reporter : asa
Editor : asa

1. WNI 2. berusia 18 tahun ke atas.

3. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

4. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

5. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.

6. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

Kategori :